Pekerja Itu Terlindungi!

Pekerja itu terlindungi lho.. Berbicara tentang perlindungan pekerja/buruh, pemerintah Indonesia pada dasarnya sudah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan agar tidak merugikan pekerja dan perusahaan yang bersangkutan.

Salah satu instrumen tersebut telah diwujudkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apakah sebagian dari kalian sudah mengetahui Undang-Undang tersebut?

Sekarang kita akan membahas ketentuan dari Undang-Undang tersebut. Simak yaa..

UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Varashcareer.id
Pengertian Ketenagakerjaan  dalam UU No.13  Tahun 2003

Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Mengenai hubungan kerja Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.”

Baca Juga: Kenapa Kamu Harus Wajib Untuk Ikut Jaminan Sosial

Tujuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Jika diidentifikasi tujuan dari UU tentang Ketenagakerjaan, maka dapat dibagi menjadi  4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk:

1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi

Penjelasan Pasal 4 huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang  terpadu untuk dapat  memberikan  kesempatan  kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.”

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah

UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Pemerataan penempatan tenaga kerja juga perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya

Karena bidang ketenagakerjaan dianggap penting dan menyangkut kepentingan umum, maka Pemerintah mengalihkannya dari hukum privat menjadi hukum publik. Alasan lain adalah banyaknya masalah ketenagakerjaan yang terjadi baik dalam maupun luar negeri.

Salah satu contoh adalah banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Setiap putusan badan peradilan PHI akan menjadi evaluasi untuk kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan | Varashcareer.id

Ketentuan Perjanjian Kerja dalam UU No 13 Tahun 2003

Terakhir, bagian penting dalam ketenagakerjaan yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian.

Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah/valid adalah:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
  4. Suatu sebab yang tidak dilarang
  5. Hubungan kerja

Dari ketentuan pasal tersebut, terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :

  1. Service (pelayanan)
  2. Time (waktu)
  3. Pay(upah)

Kita sebagai masyarakat umum harus tahu bahwa tidak boleh ada pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.” Dan, Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Demikian ketentuan UU tentang Ketenagakerjaan dan penjelasan singkatnya.

Kamu perlu mengetahui penjelasan umumnya karena jika kamu adalah seorang pekerja kamu berhak mendapat hal yang layak dari perusahaan tempatmu bekerja.

Begitu juga sebaliknya jika kamu adalah seorang pengusaha kamu bisa memberikan hal yang layak untuk pekerja karena pekerja itu terlindungi.

 

Rekomendasi
Artikel terkait