Kenapa Kamu Harus Wajib Untuk Ikut Jaminan Sosial ?

.Hai sahabat varashcareer apakah sebelumnya kamu sudah mengetahui apa itu jaminan sosial?

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.

Jenis program Jaminan Sosial yang ada dalam UU tentang SJSN tersebut meliputi: Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Perlu kamu ketahui juga dengan hadirnya SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) ini telah melahirkan sistem baru program jaminan sosial di Indonesia dan menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya.

Sistem yang barupun dinamakan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Nahh dalam Jaminan Sosial BPJS ini dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan itu adalah transformasi dari PT. Asuransi Kesehatan (Askes) yang mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu transformasi dari PT. Jamsostek yang mempunyai tugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.

Jaminan Sosial untuk Kesehatan

bpjs-kesehatan

Sebelum ada BPJS masyarakat Indonesia cukup dibuat kesulitan untuk mendapatkan bantuan biaya pengobatan. Kemudian setelah munculnya BPJS Kesehatan akses pengobatan akhirnya menjadi lebih mudah.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan tersebut masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta dan mendapatkan manfaat yang diberikan sesuai dengan kelasnya.

Masyarakat bisa memilih kelas/manfaat yang sesuai dengan kemampuan dalam membayar iurannya yaitu ada kelas I, II, III.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang kurang mampu. Mereka akan mendapat pengecualian dalam pembayaran iuran seperti contohnya iuran bagi masyarakat yang dikategorikan kurang mampu maka akan ditanggung oleh pemerintah.

Selain pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri yang bisa dilaksanakan sendiri oleh masyaratakat, sesuai Peraturan Pemerintah tentang BPJS Kesehatan, Perusahaan/Pemberi Kerja juga diharuskan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk pekerja asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.

Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah akan ditanggung oleh perusahaan untuk membayar BPJS Kesehatannya dan juga angota keluarganya sebanyak-banyaknya 5 orang yang meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat  yang  sah.

Tarif iuran bagi PPU dan Pemberi Kerja adalah sebesar 5% (lima persen) dari gaji/upah dan tunjangan tetap per bulan. Ketentuannya yaitu: 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh PPU. Iuran yang ditanggung oleh Pemberi Kerja hanya untuk 5 anggota keluarga.

Sedangkan jika ada anggota keluarga lain, misalkan anak lebih dari 3 orang dan orang tua atau mertua yang akan ditanggung peserta, maka harus membayar tambahan iuran per orang sebesar 1% dari gaji/upah.

Kelas Perawatan bagi BPJS Kesehatan yang tertanggung melalui perusahaan hanya kelas I dan II bahkan tidak ada perawatan kelas III sebagaimana peserta BPJS Kesehatan yang mendaftar secara mandiri.

 

Jaminan Sosial Untuk Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Selain manfaat Kesehatan, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial juga memberikan manfaatnya bagi tenaga kerja di Indonesia yaitu BPJS Ketenagakerjaan untuk menggantikan Jamsostek.

Pertanggungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan bagi para pekerja, baik di sektor formal maupum informal. Ada beberapa manfaat yang didapatkan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

Baca juga: Pekerja Itu terlindungi

Jaminan Kematian

Program jaminan kematian (JKM) memberikan keringanan risiko terhadap ahli warisnya atas kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini berupa santunan.

Program JKM bisa diklaim bukan atas dasar kecelakaan kerja. Manfaat yang dapat diperoleh selain santunan kematian adalah biaya pemakaman dan santunan berkala.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dapat dimanfaatkan para pekerja di sektor formal. JKK bertujuan untuk mengganti sebagian ataupun keseluruhan atas hilangnya penghasilan yang diakibatkan risiko kecelakaan kerja dan dihitung mulai berangkat kerja hingga pulang ke rumah.

Jaminan yang diberikan seperti kompensasi ataupun rehabilitasi. Kemudian yang termasuk dalam risiko kerja, di antaranya seperti kematian atau cacat, baik fisik maupun mental.

Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat perlindungan yang diakibatkan terputusnya penghasilan kerja pada usia nonproduktif.

Biasanya JHT berbentuk kepastian penerimaan penghasilan kepada yang bersangkutan setelah mencapai usia 55 tahun.

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) yaitu berupa jaminan yang diberikan kepada peserta ketika sudah memasuki masa pensiun.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun.

Keuntungan jaminan ini bisa diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.

 

Nah dari pemaparan mengenai Jaminan Sosial diatas apakah kamu masih belum yakin betapa pentingnya kita untuk mengikuti program pemerintah tersebut?

Pentingnya untuk mengikuti Jaminan Sosial karena Kesehatan dan Kecelakaan bersifat tidak pasti.

Setiap individu tidak pernah tau kapan mereka akan sakit dan berapa banyak biaya yang akan dihabiskan untuk pengobatan, maka untuk mengantisipasi hal itu kita perlu untuk mengikuti program Jaminan Sosial.

Selain itu jika mau berpikiran positif dengan adanya program SJSN ini kita juga bisa menjadikannya ladang amal saling membantu sesama umat.

Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit.

Dengan membayar iuran rutin dan diniatkan untuk membantu sesama atau bersedekah niscaya akan menjadi amal yang baik.

Maka dari itu untuk kamu yang sudah bekerja dan sudah mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial pergunakanlah dengan sebaik baiknya.

Jika belum, kamu berhak menanyakannya ke pihak perusahaan karena itu sudah menjadi tanggung jawab dan sudah diatur dalam undang-undang.

 

Rekomendasi
Artikel terkait