Lewati ke konten

Hak dan Kewajiban Pengusaha atau Pemilik Perusahaan

2 menit baca 1 kali dibaca
Hak dan Kewajiban Pengusaha atau Pemilik Perusahaan

Hak dan Kewajiban Pengusaha

Hak dan kewajiban Pengusaha

Dalam dunia bisnis di Indonesia, tentu tidak lepas dari pelaku bisnisnya. Secara langsung, terdapat pengusaha atau pemilik perusahaan, dengan karyawan yang menjadi tenaga kerja dari perusahaan tersebut. Dalam ekosistem ini, negara kemudian masuk sebagai pembuat aturan main agar setiap pihak memahami benar terkait hak dan kewajibannya. Dengan dasar inilah kemudian ada yang dinamakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pada artikel kali ini khusus akan membahas tentang Hak dan Kewajiban seorang Pengusaha.ย 

HAK & KEWAJIBAN PENGUSAHA

Selain pekerja, pemberi kerja juga wajib untuk memahami aturan yang berlaku pada Undang-undang ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik dengan pengusaha maupun karyawan.

Dengan mengetahui aturan ini, kemungkinan untuk terjadinya konflik dalam hubungan industrial (antara pekerja dan pemberi kerja) dapat dihindari.

Baca Juga : Ciri-Ciri Perusahaan yang Baik

Sebenarnya sampai sejauh mana sih hak dan kewajiban pengusaha terhadap pekerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku? Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pengusaha yang mungkin harus kamu ketahui:

  • HAK PENGUSAHA
  1. Hak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  2. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
  3. Hak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
  4. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi

 

  • KEWAJIBAN PENGUSAHA
  1. Memberikan ijin kepada pekerja untuk beristirahat dan menjalankan kewajibannya menurut agamanya masing-masing
  2. Dilarang memperkerjakan pekerja lebih dari 9 jam sehari/melebihi 40 jam seminggu, kecuali ada izin penyimpangan tersebut.
  3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 pekerja atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  5. Diwaajibkan membayar upah pekerja pada saat istirahat/libur pada hari libur resmi
  6. Wajib mengikut sertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun dalam perundang-undangan hak pekerja memang lebih banyak daripada hak pengusaha, bukan berarti karyawan tidak wajib mentaati aturan perusahaan.

Itulah beberapa Hak Kewajiban Pengusaha. Pemberi kerja diperbolehkan membuat peraturan sendiri selama tidak menyalahi UU Ketenagakerjaan.ย 

Bagikan:

Artikel terkait

Perlu Analisis SWOT Diri Sendiri Sebelum Melamar Kerja
Seputar Dunia Kerja

Perlu Analisis SWOT Diri Sendiri Sebelum Melamar Kerja

Perlu Analisis SWOT Diri Sendiri Sebelum Melamar Kerja Analisis SWOT memiliki peranan penting dalam persiapan mengikuti wawancara kerja. Oleh sebab itu, para pencari kerja diharapkan melakukan analisis ini sebelum melamar kerja. Pasalnya, memahami SWOT sangat membantu mengenali potensi dan kemampuan

Baca artikel
Sering Kesulitan Saat Bekerja? Hindari Kebiasaan Berikut Ini
Seputar Dunia Kerja

Sering Kesulitan Saat Bekerja? Hindari Kebiasaan Berikut Ini

Sering Kesulitan Saat Bekerja? Hindari Kebiasaan Berikut Ini Banyak karyawan mengalami kesulitan di tempat kerja. Entah itu ada konflik dengan atasan, sulit beradaptasi dengan perusahaan, hingga merasa kurang bisa mengembangkan diri. Uniknya, kesulitan-kesulitan tersebut tidak hanya muncul di awal k

Baca artikel
5 Fakta Dunia Kerja yang Perlu Kamu Ketahui
Seputar Dunia Kerja

5 Fakta Dunia Kerja yang Perlu Kamu Ketahui

5 Fakta Dunia Kerja yang Perlu Kamu Ketahui Jika kamu seorang fresh graduate maka saat ini kamu pasti sedang menanti-nanti untuk segera diterima bekerja agar mendapatkan penghasilan sendiri. Jika sudah mempunyai penghasilan sendiri tentunya kamu bisa dipandang lebih baik oleh teman atau keuarga kare

Baca artikel