Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja
Hak dan Kewajiban Seorang Pekerja

Hak dan kewajiban pekerja adalah hal yang paling pokok dalam suatu bisnis. Tanpa hak dan kewajiban yang jelas maka kegiatan bisnis di suatu perusahaan/instansi tidak akan berjalan dengan baik, bahkan bisa jadi akan cepat gulung tikar.

Seperti beberapa kasus yang terjadi dimana hak dan kewajiban para pekerja tidak terpenuhi dan perusahaan bersikap semena-mena.

Kasus seperti ini tentunya tidak terjadi pada level buruh saja, bahkan karyawan kantoran pun bisa mengalaminya.

Tapi kebanyakan dari mereka hanya bisa berdiam diri saja karena beralasan takut kehilangan pekerjaannya.

Maka dari itu pastikan kamu agar tidak terjebak dalam kondisi tersebut dengan mencari tahu lebih dulu soal hak dan kewajiban pekerja yang didapatkan dan harus dipenuhi sebelum memulai bekerja

Hak itu adalah segala sesuatu yg mutlak menjadi milik kita sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yg harus kita lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Terkadang masih banyak juga yang belum menyadari hak dan kewajiban sebagai pekerja. Kamu mestinya harus mulai  menyadari bila perusahaan wajib memberikan kamu hak. Namun perusahaan juga berhak atas tenaga kamu yang menjadi kewajibanmu sesuai kesepakatan kontrak.

Kewajiban karyawan adalah untuk bekerja sesuai dengan standar yang diterapkan oleh perusahaan. Karyawan juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang diberikan perusahaan. Dan jika seluruh kewajiban sudah dilakukan karyawan, otomatis karyawan memiliki beberapa hak yang wajib diberikan oleh perusahaan. Hak ini bukan hanya sebatas mendapatkan gaji atau upah atas pekerjaannya lho. Ada banyak hak karyawan lain yang wajib diberikan oleh perusahaan dan diterima oleh karyawannya. Apakah kamu sudah tahu sebelumnya?

Berikut adalah hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan:

HAK PEKERJA

Pekerja perusahaan berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja.

Para tenaga kerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat tenaga kerja. Mereka diperbolehkan mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja sesuai dengan minat serta bakatnya.

Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial dan K3 (keselamatan serta kesehatan kerja).

Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial yang berisi kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan kesehatan dari perusahaan. Pekerja juga boleh mengajukan keberatan jika syarat dari keselamatan kerja berupa alat-alat perlindungan kerja dirasa meragukan.

Setiap Pekerja berhak menerima upah yang layak.

Upah minimum regional memang telah ditetapkan. Namun itu hanya berlaku untuk pekerja yang masa bergabungnya kurang dari satu tahun. Selain itu, pekerja lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya. Saat beban kerja dan gajimu tak berimbang, kamu berhak mengajukan kenaikan.

Setiap pekerja berhak atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur.

Bila kamu bekerja selama lima hari dalam satu minggu, tenaga kerja hanya diperbolehkan bekerja delapan jam seharinya. Kalau kamu bekerja selama enam hari dalam seminggu, maka per harinya wajib bekerja untuk tujuh jam. Bila jam kerjanya melebihi ketentuan, harus ada persetujuan pekerja dengan pihak perusahaan. Selain itu perusahaan juga harus membayarkan uang lembur jika kerja melebihi waktu yang telah ditentukan. Dan perlu diingat, pekerja juga diperbolehkan cuti selama sesuai dengan ketentuan dan berhak libur di hari libur nasional.

Pekerja perempuan berhak mendapatkan hak istimewa. Libur saat PMS hari pertama atau cuti hamil misalnya.

Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan perempuan. Kalau usia karyawan wanita di bawah 18 tahun atau tengah mengandung, mereka dilarang bekerja malam hari. Selain itu, mereka juga diperbolehkan cuti hamil serta dilarang di-PHK secara sepihak. Bahkan perempuan yang sakit karena menstruasi boleh libur di hari pertama dan kedua.

Setiap pekerja berhak dilindungi dari keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil.

Pemerintah sebisa mungkin melindungi para tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja yang tidak jelas. Jadi kalau kamu di-PHK secara tak adil oleh perusahaan, kamu berhak untuk protes ke dinas ketenagakerjaaan.

Baca juga: Memanusiakan Manusia. Apasih Artinya?

 

KEWAJIBAN PEKERJA

Buruh/pekerja wajib melakukan pekerjaan.

Melakukan pekerjaan adalah tugas utama dari seorang pekerja yang harus dilakukan sendiri, meskipun demikian dengan seizin perusahaan dapat diwakilkan.

Wajib membayar ganti rugi dan denda.

Jika buruh/pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum pekerja wajib membayar ganti rugi dan denda.

Kewajiban ketaatan.

Kewajiban ketaatan adalah kewajiban yang dibebankan kepada pekerja/buruh untuk mematuhi segala peraturan yang telah di tetapkan atau telah di sepakati oleh pekerja dengan perusahaan.

Wajib menjaga rahasia Perusahaan

Merupakan salah satu bentuk kewajiban yang di berikan kepada pekerja, dalam artian pekerja mempunyai kewajiban dalam hal untuk dapat menjaga rahasia perusahaan.

Kewajiban loyalitas.

Loyalitas pekerja terhadap organisasi memiliki makna kesediaan  pekerja untuk melanggengkan hubungannya dengan perusahaan, kalau perlu dengan mengorbankan kepentingan pribadinya tanpa mengharapkan apapun. Kesediaan pekerja untuk mempertahankan diri bekerja dalam perusahaan adalah hal yang penting dalam menunjang komitmen pekerja terhadap perusahaan dimana mereka bekerja. Hal ini dapat diupayakan bila pekerja merasakan adanya keamanan dan kepuasan didalam perusahaan tempat ia bergabung untuk bekerja.

 

Nah itulah sedikit gambaran mengenai hak dan kewajiban pekerja. Timbulnya kewajiban bagi seseorang adalah ketika dia melakukan suatu kesepakatan ketika hak itu sudah menjadi keharusan yang diperoleh, kewajiban harus di taati tanpa kecuali, karena saling keterikatannya antara hak dan kewajiban itulah yang mendasari mengapa setiap kita menuntut hak dan kita pun jangan sampai lalai juga terhadap kewajiban.

Rekomendasi
Artikel terkait